Artikel ini memiliki fokus terhadap studi David S. Powers tentang hukum kewarisan Islam dan implementasinya di dunia muslim. Sebagai studi kasus, penulis mengangkat topik materi hukum kewarisan Islam yang terhimpun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Salah satu tesis yang dihasilkan Powers dari studinya mengatakan bahwa masyarakat muslim saat ini sebenarnya tidak memiliki pembacaan dan pemahaman yang tepat atas beberapa ayat al-Qur’an dan hadis atau sistem waris yang diterima oleh Nabi Muhammad. Apa yang dikonsepsikan dan dilakukan oleh masyarakat muslim berkaitan dengan kewarisan pada dasarnya merupakan buah dari dialektika antara aturan kewarisan dalam al-Qur’an dan hadis dengan realitas sejarah itu sendiri yang disebut farā’iḍ. Demikian halnya dengan KHI, materi-materi hukum yang termaktub dalam pasal per pasalnya jamak yang tidak sejalan dengan realitas redaksional teks al-Qur’an maupun hadis. Materi-materi hukum dalam KHI jamak didasarkan pada farā’iḍ, yang sudah barang tentu syarat dengan dinamika kesejarahan. Oleh sebab itu, KHI tidak lagi dapat menjawab problem-problem kontemporer yang terus berkembang.
CITATION STYLE
Rohidin, R. (2019). Historisitas Hukum Kewarisan Islam Perspektif David S. Powers dan Implementasinya di Indonesia. Pandecta: Research Law Journal, 14(1), 13–24. https://doi.org/10.15294/pandecta.v14i1.18954
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.