ANALISIS PRINSIP KESATRIAAN DALAM PENGGUNAAN KILLER ROBOT DALAM KONFLIK BERSENJATA

  • Mahmood Faiz Baraja
  • Jun Justinar
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perubahan istilah dari Hukum Pertikaian senjata (The Law of Armed Conflicts) menjadi HukumHumaniter Internasional (International Humanitarian Law) merupakan satu titik perkembanganyang sangat penting. Bahwa didalam normanya, dimasukkan segi-segi kemanusiaan yang padaintinya untuk menjaga dan melindungi warga sipil dan hors de combat. Hukum Humanitermemiliki Prinsip Kesatiraan (Chivalry) didalamnya, yang menyatakan bahwa kejujuran dalamperang harus dijunjung tinggi. Namun dengan perkembangan zaman dan teknologi, berkembangjuga persenjataan untuk perang. Perkembangan terakhir dari senjata perang adalah sistemsenjata otonom. Pertanyaan yang ingin dijwawab adalah apakah penggunaan sistem senjataotonom melanggar prinsip kesatriaan hukum humaniter internasional? Tulisan ini akan menjawabdengan cara membandingkan pelarangan senjata lain atas dasar tidak sejalan dengan prinsipkesatriaan, dan dengan melihat dan membandingkan pendapat ahli dalam subjek ini. Singkatnya,senjatotonom menjadi melanggar kesatriaan jika mengarahakan pada target manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahmood Faiz Baraja, & Jun Justinar. (2022). ANALISIS PRINSIP KESATRIAAN DALAM PENGGUNAAN KILLER ROBOT DALAM KONFLIK BERSENJATA. TerAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter Dan HAM, 3(2), 67–76. https://doi.org/10.25105/teraslrev.v3i2.15046

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free