Data pribadi saat ini adalah suatu aset yang berharga untuk bisnis dan organisasi yang terus menerus mengumpulkan, bertukar, mengolah, menyimpan dan bahkan menjual data pribadi sebagai komoditas, terutama yang berkaitan dengan konsumen. Data pribadi adalah data yang berhubungan dengan seseorang dari identifikasinya. Banyak terjadi kebocoran data pribadi yang disalahgunakan oleh pihak lain, hal tersebut tentu sangat merugikan pemilik data pribadi, bagaimana perlindungannya dari sisi hukum telematika. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hakekat dari perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi adalah hak konstitusional warga negara. Indonesia belum memiliki peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara maksimal melindungi data pribadi warga negara.
CITATION STYLE
Saputra, C. D. (2023). Aspek Hukum Telematika dalam Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 5(1). https://doi.org/10.32502/khk.v5i1.7968
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.