Sejak dulu, hak atas tanah merupakan suatu hal yang penting bagi masyarakat dibelahan bumi manapun, tak terkecuali bagi masyarakat adat Indonesia. Namun masyarakat adat di Indonesia terus menerus berada di posisi terlemah dalam upaya memperoleh hak atas tanah dan akses terhadap sumber daya alam. Padahal, kedudukan masyarakat adat dalam memperoleh hak atas tanahnya diakui dan di lindungi oleh konstitusi yang termuat di dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Oleh karena itu penelitian ini ingin mengetahui bagaimana kedudukan hukum Masyarakat Adat dalam memperoleh Hak Atas Tanah berdasarkan hukum positif rancangan peraturan perundang- undang pertanahan di Indonesia serta bagaimana proses pengajuan permohonan untuk masyarakat adat dalam memperoleh hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat yang berada dalam kawasan tertentu di Indonesia. Penelitian disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang akan mengkaji dan menganalisa penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan juga dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang akan menjadi produk hukum yang baru serta berbagai pustaka lainnya sebagai sumber yang bisa membantu dalam menjawab semua permasalahan yang ada.
CITATION STYLE
Arvita Hastarini, & Gusti Fadhil Fithrian Luthfan. (2022). Kedudukan Hukum Masyarakat Adat Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 243–264. https://doi.org/10.31599/sasana.v8i2.1326
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.