Development of agricultural sector, especiallly for agribusiness sector that problems by large of conversion of agricultural land to used for non agricultural, that cause acess farmers toward agrarian resources, especially limited of land. Except that, factors of the lack of land ownership and authority, threatened of farmers existance on to become cause of agrarian conflict in rural area that more and more glow. The problem of agrarian conflict trigger by more and more increased of developmnet activity. This condition will have consequence to occur conflict in utilizing of land. Except that, too much land resources that carry on not yet or to use appropriate with allocation, to much of occur land utilizing that not appropriate with phisically potency of land and appropriate with land use planning of region. Because of that be needed maked grow about important of land utilizing in a plan manner, in order that used optimally, harmonious, balanced, dan sustainable. Because of that be needed efforts land use planning managemet. Land use planning must be done with participating of community (farmers) in decision making of development policy in order that used integrative, so effort in land use planning process, from a planning, implementation, and supervision. In implementation this programme, land use planning must be with community management approach, for actualization of community capacity and potency or community empowering approach. Programme that become form land use planning management with character of bottom up approach and used to blue print that not to character of dependency creating, until programme that become from land use planning management basic to community must be character of empowering, with the result that community especially farmers not only as object, but like subject, especially for implementation of land use planning process in agribusiness system and business. Pengembangan sektor pertanian, terutama sektor agribisnis, terkendala oleh banyaknya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian, yang mengakibatkan akses petani terhadap sumber daya agraria, terutama tanah, menjadi sangat terbatas. Selain itu faktor kesenjangan penguasaan dan kepemilikan tanah dan terancamnya eksistensi diri para petani pada gilirannya menjadi penyebab utama terjadinya konflik pertanahan di pedesaan yang kian marak. Masalah pertanahan dipicu oleh semakin meningkatnya kegiatan pembangunan akan makin banyak memerlukan tanah ditengah-tengah keterbatasan persediaan akan sumber daya tanah itu sendiri. Hal ini akan berakibat pada terjadinya persaingan dalam penggunaan tanah, semakin menurunnya kemampuan daya tampung suatu wilayah dan mendorong terjadinya penggunaan tanah tanpa memperhatikan kondisi kemampuan tanah serta kelestarian lingkungannya. Dilain pihak, banyak tanah-tanah yang belum diusahakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya, dan sebaliknya, banyak terjadi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan potensi fisik tanah dan arahan yang telah digariskan dalam rencana tata ruangnya. Untuk itu perlu ditumbuhkan tentang arti penting penggunaan tanah secara terencana, agar diperoleh manfaat yang optimal, serasi, seimbang dan lestari. Oleh karena itu perlu upaya pengelolaan tata guna tanah atau Penatagunaan Tanah. Penatagunaan tanah harus dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat (petani) dalam pengambilan kebijakan pembangunan secara integratif, termasuk juga dalam proses penatagunaan tanah, dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Dalam implementasinya, proses penatagunaan tanah harus dengan pendekatan community management untuk mengaktualisasikan potensi masyarakat (empowering). Program-program yang lahir dari manajemen penatagunaan tanah bersifat bottom up dan blue print yang tidak bersifat dependency creating, sehingga program yang lahir dari manajemen penatagunaan tanah berbasis masyarakat cenderung bersifat empowering, sehingga masyarakat terutama petani tidak hanya sebagai obyek, tetapi sebagai subyek, dalam implementasi proses penatagunaan tanah dalam sistem dan usaha agribisnis di Indonesia.
CITATION STYLE
Adi, R. K. (2017). PENATAGUNAAN TANAH BERBASIS MASYARAKAT DALAM MENUNJANG SISTEM DAN USAHA AGRIBISNIS DI INDONESIA. SEPA: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian Dan Agribisnis, 11(1), 66. https://doi.org/10.20961/sepa.v11i1.14148
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.