PENATAGUNAAN TANAH BERBASIS MASYARAKAT DALAM MENUNJANG SISTEM DAN USAHA AGRIBISNIS DI INDONESIA

  • Adi R
N/ACitations
Citations of this article
64Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Development of agricultural sector, especiallly for agribusiness sector that problems by large of conversion of agricultural land to used for non agricultural, that cause  acess  farmers  toward  agrarian  resources,  especially  limited  of  land.  Except that,  factors  of  the  lack  of  land  ownership  and  authority,  threatened  of  farmers existance on to become cause of agrarian conflict in rural area that more and more glow.  The  problem  of  agrarian  conflict  trigger  by  more  and  more  increased  of developmnet  activity.  This  condition  will  have  consequence  to  occur  conflict  in utilizing of land. Except that, too much land resources that carry on not yet or to use appropriate with allocation, to much of occur land utilizing that not appropriate with phisically potency of land and appropriate with land use planning of region. Because of that be needed maked grow about important of land utilizing in a plan manner, in order that used optimally, harmonious, balanced, dan sustainable. Because of that be needed efforts land use planning managemet. Land  use planning must be done with participating  of  community  (farmers)  in  decision  making  of  development  policy  in order that used integrative, so effort in land use planning process, from a planning, implementation,  and  supervision.  In  implementation  this  programme,  land  use planning  must  be  with  community  management  approach,  for  actualization  of community  capacity  and  potency  or  community  empowering  approach.  Programme that  become  form  land  use  planning  management  with  character  of  bottom  up approach and used to blue print that not to character of dependency creating, until programme  that  become  from  land  use  planning  management  basic  to  community must be character of empowering, with the result that community especially farmers not only as object, but like  subject, especially for implementation of land use planning process in agribusiness system and business. Pengembangan sektor pertanian, terutama sektor agribisnis, terkendala oleh banyaknya alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan non pertanian, yang mengakibatkan akses petani terhadap sumber daya agraria, terutama tanah, menjadi sangat terbatas. Selain itu faktor kesenjangan penguasaan dan kepemilikan tanah dan terancamnya eksistensi diri para petani pada gilirannya menjadi penyebab utama terjadinya konflik pertanahan di pedesaan yang kian marak. Masalah pertanahan dipicu oleh semakin meningkatnya kegiatan pembangunan akan makin banyak memerlukan tanah ditengah-tengah keterbatasan persediaan akan sumber daya tanah itu sendiri. Hal ini akan berakibat pada terjadinya persaingan dalam penggunaan tanah, semakin menurunnya kemampuan daya tampung suatu wilayah dan mendorong terjadinya penggunaan tanah tanpa memperhatikan kondisi kemampuan tanah serta kelestarian lingkungannya. Dilain pihak, banyak tanah-tanah yang belum diusahakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya, dan sebaliknya, banyak terjadi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan potensi fisik tanah dan arahan yang telah digariskan dalam rencana tata ruangnya. Untuk itu perlu ditumbuhkan tentang arti penting penggunaan tanah secara terencana, agar diperoleh manfaat yang optimal, serasi, seimbang dan lestari. Oleh karena itu perlu upaya pengelolaan tata guna tanah atau Penatagunaan Tanah. Penatagunaan tanah harus dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat (petani) dalam pengambilan kebijakan pembangunan secara integratif, termasuk juga dalam proses penatagunaan tanah, dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Dalam implementasinya, proses penatagunaan tanah harus dengan pendekatan community management untuk mengaktualisasikan potensi masyarakat (empowering). Program-program yang lahir dari manajemen penatagunaan tanah bersifat bottom up dan blue print yang tidak bersifat dependency creating, sehingga program yang lahir dari manajemen penatagunaan tanah berbasis masyarakat cenderung bersifat empowering, sehingga masyarakat terutama petani tidak hanya sebagai obyek, tetapi sebagai subyek, dalam implementasi proses penatagunaan tanah dalam sistem dan usaha agribisnis di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Adi, R. K. (2017). PENATAGUNAAN TANAH BERBASIS MASYARAKAT DALAM MENUNJANG SISTEM DAN USAHA AGRIBISNIS DI INDONESIA. SEPA: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian Dan Agribisnis, 11(1), 66. https://doi.org/10.20961/sepa.v11i1.14148

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free