Studi ini bertujuan untuk mengintrepretasikan perilaku WP dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Seperti diketahui sistem perpajakan di Indonesia menganut self assesment system. Dalam sistem ini pemerintah mempercayakan semua penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak yang terutang pada WP. Akibatnya berbagai perilaku muncul untuk mengekspresikan praktik self assesment system ini. Studi ini menggunakan non positivistik dengan pendekatan diskriptif untuk meneropong fenomena yang ada di dalam praktik perpajakan. Sumber data paling utama dalam studi ini adalah kata-kata dan tindakan yang diperoleh dari informan kunci sebanyak 5 orang dari 20 informan yang ada. Hasil studi ini menunjukkan bahwa pertama, sistem self assessment menyebabkan munculnya perilaku tax avoidance, tax evasion dan tax arrearage. Kedua, self assessment system membutuhkan sebuah kesadaran bukan keterpaksaan dalam menciptakan sebuah kepatuhan dan ketidakpatuhan WP menyebabkan pemerintah melakukan tindakan penyanderaan (Gijzeling).
CITATION STYLE
Diamastuti, E. (2018). KE (TIDAK) PATUHAN WAJIB PAJAK: POTRET SELF ASSESSMENT SYSTEM. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 20(3), 280–304. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2016.v20.i3.52
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.