Pada dasarnya UUD 1945 mengakui dan melindungi hak asasi manusia, kenyataan tersebut tidak dapat dipungkiri bagi kita sebagai negara yang menganut dasar negara Pancasila.Perjuangan kearah perlindungan hak asasi manusia itu sejak Orde Baru tidakhanya mengusahakan Piagam HAM, tetapi juga dengan mengusahakan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam perundang-undangan. Dalam tulisan ini penulis mencobamembicarakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
CITATION STYLE
Suny, I. (1992). HAM di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(3), 238. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no3.376
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.