Aspek Hukum Badan Layanan Umum

  • Muhammadong N
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Reformasi administrasi publik makin gencar dilakukan dewasa ini, terutama pasca dikenalnya konsep Doktrin New Public Management (NPM) atau Reinventing Government. NPM merupakan pola transformasi manajemen atau pola transformasi fungsi pemerintahan. Negara Indonesia mengadopsi pemikiran NPM dengan melakukan reformasi keuangan negara yang mulai bergulir sejak akhir tahun 2003. Transformasi beberapa kegiatan pemerintah, itulah cikal bakal lahirnya konsep Badan Layanan Umum (BLU). BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU ada di tingkat Pusat, ada pula di tingkat daerah. Adapun instrumen hukum yang mengatur soal BLU, ada berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Tulisan ini, di samping mengulas soal aspek hukum BLU, juga diberikan contoh kasus BLU, yaitu penerapan BLU pada rumah sakit milik pemerintah. Selanjutnya, analisis lebih menukik lagi pada pemecahan masalah, yakni perlu-tidaknya BLU dibuatkan lagi dalam bentuk Peraturan Daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhammadong, N. (2018). Aspek Hukum Badan Layanan Umum. Halu Oleo Law Review, 1(1), 124. https://doi.org/10.33561/holrev.v1i1.2354

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free