HAK MENDAPATKAN PEKERJAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS

  • Devrayno
  • Yanatar
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Latar belakang tulisan ini adalah terkait dengan pekerja disabilitas terhadap hak untuk  memperoleh  pekerjaan. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan dasar yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan.  Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.  Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang harus diberikan kepada pekerja  disabilitas terkait  dengan  hak  memperoleh  pekerjaan di  dalam  menanggulangi pelanggaran  yang  dilakukan  perusahaan  terhadap  hak  untuk  memperoleh  pekerjaan. Metode yang  digunakan  adalah  penelitian  hukum  normatif  yaitu  pendekatan  dengan mengkaji peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku.  Hak pekerja disabilitas terkait dengan hak memperoleh pekerjaan telah mendapatkan perlindungan hukum di dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan  dan  Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.  Sehingga  tindakan  diskriminasi  yang  dilakukan  oleh  perusahaan dapat diminimalisir.

Cite

CITATION STYLE

APA

Devrayno, & Yanatar. (2022). HAK MENDAPATKAN PEKERJAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 138–155. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.228

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free