Latar belakang tulisan ini adalah terkait dengan pekerja disabilitas terhadap hak untuk memperoleh pekerjaan. Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan dasar yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang harus diberikan kepada pekerja disabilitas terkait dengan hak memperoleh pekerjaan di dalam menanggulangi pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap hak untuk memperoleh pekerjaan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak pekerja disabilitas terkait dengan hak memperoleh pekerjaan telah mendapatkan perlindungan hukum di dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sehingga tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh perusahaan dapat diminimalisir.
CITATION STYLE
Devrayno, & Yanatar. (2022). HAK MENDAPATKAN PEKERJAAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 7(2), 138–155. https://doi.org/10.61394/jihtb.v7i2.228
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.