Problematika Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak Dalam Rangka Perwujudan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

  • Sasanti D
  • Hetty Tri Kusuma Indah
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengadilan Pajak sebagai bagian dalam sistem kekuasaan kehakiman juga menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prosedur sederhana ditujukan demi mempercepat waktu penyelesaian sengketa yang sehingga dapat meringankan biaya yang harus ditanggung. Namun pada praktiknya, di tahun 2019 setiap majelis pada bulan Januari 2020 tercatat 3.427 sengketa yang menjadi tunggakan. Hal tersebut menggambarkan adanya permasalahan dalam penyelesaian sengketa dan belum terwujudnya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.  Permasalahan yaitu apa penyebab banyaknya sengketa yang menjadi tunggakan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya? dan upaya apa yang dapat ditempuh agar tidak terjadi tunggakan sengketa di Pengadilan Pajak sehingga peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa penyebab banyaknya sengketa yang menjadi tunggakan, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum sosiologi/empiris. Hasil analisis mencatat adanya 4.061 sengketa yang menjadi tunggakan pada bulan Juli 2020. Dapat disimpulkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh jumlah hakim yang tidak sebanding dengan jumlah sengketa, tingkat kesulitan sengketa yang sangat beragam, pembuktian yang rumit, banyaknya berkas bukti yang harus diperiksa, ketidaksiapan para pihak untuk menjalani proses persidangan, pemanggilan para pihak dan/atau saksi-saksi yang memerlukan waktu lama, dan dilakukannya pembatasan bahkan peniadaan persidangan selama pandemi global Covid-19.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sasanti, D. N., & Hetty Tri Kusuma Indah. (2022). Problematika Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak Dalam Rangka Perwujudan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Reformasi Hukum, 26(1), 21–38. https://doi.org/10.46257/jrh.v26i1.256

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free