Abstract
Pasal 67 ayat 2, dengan demikian memberi hak kepada penggugat untuk “dalam keadaan tertentu” diperkenankan menyimpang asas praduga rechtmatig yang terdapat pada pasal 67 ayat 1. Kriteria penundaan pelaksanaan KTUN di dalam undang-undang hanya …
Cite
CITATION STYLE
APA
Caniago, M. S. (2020). Penundaan Pelaksanaan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Schorsing) yang Berpotensi Merusak Lingkungan. Media Syari’ah, 21(2), 162. https://doi.org/10.22373/jms.v21i2.2810
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free