Pasal 18 B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, Negara mengakui dan menghormat kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, pada Pasal tersebut telah menyatakan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dengan pengakuan bersyarat. Masyarakat hukum adat merupakan kesatuan dengan kelengkapan sendiri penguasa dan kesatuan lingkungan hidup semua anggotanya. Artikel ini membahas hak-hak dari masyarakat hukum adat terkait dengan Pasal 18B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penulisan artikel ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada pengumpulan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendapatkan pemahaman terhadap gejalagejala. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh masyarakat hukum adat masih memperoleh hak-haknya yang diatur dalam dasar negara republik Indonesia. Aturan tersebut hidup secara berdampingan dalam tujuan untuk kesejahteraan rakyat. Perlindungan dan kesejahteraan masyarakat hukum adat telah diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hukum adat dan hukum nasional hidup berdampingan dengan pemerintah tetap memperhatikan dan memberi perlindungan terhadap hukum adat.
CITATION STYLE
Raden Ajeng Diah Puspa Sari. (2023). Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat dalam Memenuhi Hak-Haknya Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(11), 1006–1016. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.730
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.