DAMPAK KENAIKAN PPN 11% PADA PENJUALAN PT. ELODA MITRA CABANG PALEMBANG

  • Niken Ayuningrum
  • Ferdyan Wana Saputra
  • Dedy Handoko
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tarif PPN telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025. Dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tarif PPN mengalami kenaikan sebesar 1 persen sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen. Pada penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Penelitian ini akan membahas masalah dengan cara menguraikan, menghitung, dan membandingkan suatu keadaan serta menjelaskan suatu keadaan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa adanya kenaikan tarif PPN sebesar 11% pada PT Eloda Mitra Cabang Palembang berpengaruh signifikan terhadap penjualan hasil produksi Perusahaan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Niken Ayuningrum, Ferdyan Wana Saputra, & Dedy Handoko. (2023). DAMPAK KENAIKAN PPN 11% PADA PENJUALAN PT. ELODA MITRA CABANG PALEMBANG. Journal Economic Insights, 2(1), 49–56. https://doi.org/10.51792/jei.v2i1.48

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free