Dalam perkembangan diduania bisnis, banyak terjadinya kasus yang merugikan konsumenya. Salah satunya adalah suplemen makanan yang mengandung babi. Hal ini jelas merugikan konsumen Indonesia yang mayoritas adalah agama Islam. Pada produk tersebut tidak ada peringatan bahwa suplemen makanan mengandung babi yang diharamkan oleh agama Islam, terlebih lagi saat mempromosikan menggunakan tokoh ulama yang terkenal di Indonesia. Dengan demikian ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengharuskan mengikuti ketentuan berproduksi secara halal merupakan asas perlindungan hukum bagi konsumen muslim hanya ditujukankan pada pelaku usaha yang memasang lebel halal pada produknya, oleh karena itu apabila pelaku usaha memasang lebel halal pada produknya harus mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan untuk membuktikan pelaku usaha telah berproduksi secara halal adalah dengan adanya sertifikat halal.Kata Kunci: Konsumen; Suplemen Makanan; Halal.
CITATION STYLE
Mayasari, N. E. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM PADA KASUS SUPLEMEN MAKANAN YANG MENGANDUNG BABI. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 31. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.31-51
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.