PEMBAKUAN SERAPAN BAHASA ARAB DALAM BAHASA INDONESIA PADA FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI)

  • Permatasari R
  • Berhimin A
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Banyaknya kosakata atau istilah-istilah bidang ekonomi syariah pada Himpunan Fatwa Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia yang menggunakan Bahasa Arab. Fatwa Dewan Syarian Nasional Majelis Ulama Indonesia adalah produk hukum yang diterbitkan sebagai langkah awal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia untuk memasyarakatkan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional dan sistem keuangan syariah pada umumnya. Adapun tujuan yang dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Menganalisis Pembakuan Serapan Bahasa Arab dalam Bahasa Indonesia pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), (2) Menganalisis Istilah-istilah Serapan Bahasa Arab dalam Bahasa pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang sudah dibakukan dalam KBBI. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode padan. Metode padan adalah suatu cara menganalisis data untuk menjawab masalah yang diteliti dengan alat penentu berasal dari luar bahasa. Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa pembakuan Serapan Bahasa Arab dalam Bahasa Indonesia pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui tahap-tahap sebagai berikut, 1) Pemilihan (selection), 2) Kodifikasi, 3) Penjabaran Fungsi, 4) Persetujuan. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan 20 Istilah-istilah Ekonomi Syariah dalam Bahasa Indonesia yang mendapatkan serapan Bahasa Arab pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Terdapat beberapa Istilah-istilah Serapan Bahasa Arab dalam Bahasa Indonesia pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Akad yang sudah dibakukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V. Istilah-istilah tersebut, yaitu Akad, Istisna’, Salam, Wadi’ah, Wakalah, Musyarakah, Ijarah, Mudharabah, Murabahah, Hibah, Shahibul maal, Mudharib, Muwwakil, Kafil, Sukuk, syarik, Wa’d, Riba, Ikhtikar, Gharar

Cite

CITATION STYLE

APA

Permatasari, R. I., & Berhimin, A. (2022). PEMBAKUAN SERAPAN BAHASA ARAB DALAM BAHASA INDONESIA PADA FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN-MUI). AN NUQUD, 1(2), 101–112. https://doi.org/10.51192/annuqud.v1i2.361

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free