Tulisan ini menelaah lebih lanjut mengenai tafsir hukmi dengan menjelaskan sejarah kemunculan corak hukum dalam dunia tafsir al-Quran, batasan istilah pembahasannya, perdebatan para ulama serta contoh kitab-kitab tafsir bercorak hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis berbasis penelitian kepustakaan dengan pendekatan sejarah dan tafsir. Temuan dari penelitian ini bahwa Tafsir Hukmi merupakan salah satu nuansa penafsiran yang menggunakan teori-teori dan pendekatan hukum. Sejarah kemunculan corak hukum ini sudah muncul pada masa Nabi SAW yang berkelanjutan hingga munculnya imam-imam madzhab sampai adanya fanatisme madzhab. Adapun batasan istilah tafsir hukmi mencakup pembahasan yang berkenaan dengan hukum-hukum syariat dalam al-Qur’an. Dalam praktik penafsiran bercorak hukmi ini tidak terlepas dalam perbedaan pandangan dalam istibath hukum, kitab-kitab tafsir bercorak hukum dapat ditemukan dalam Tafsir-tafsir yang bermadzhab seperti madzhab syi’ah imamiyah, syiah zaidiyah, tafsir bermadzhab maliki, hanafi, hanbali, syafi’i dan zahiri.
CITATION STYLE
Nugraha, S., & Basyiruddin, M. H. (2022). Merekontekstualisasi Tafsir Hukmi di Era Kontemporer. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2(3), 423–428. https://doi.org/10.15575/jis.v2i3.18901
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.