Kejahatan narkotika di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya. Hal inilah yang menyebabkan para pengedar narkotika menjadikan Indonesia sebagai pasar yang menjanjikan untuk melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Dalam perkembangannya para penegak hukum yang berwenang mengenai tindak pidana peredaran gelap narkotika, salah satunya Badan Narkotika Nasional menemukan adanya perkembangan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam mengumpulkan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku dan melalui wawancara dengan pihak BNN Kota Cirebon sebagai Intsansi yang berkompeten di bidang TPPU yang bersumber dari kejahatan narkotika. Praktik penyidikan oleh BNN dalam menangani tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika masih belum berjalan maksimal disebabkan faktor internal danfaktor eksternal serta upaya penyidikan yang dilakukan oleh BNN yaitu dengan upaya yuridis dan upaya teknis dalam penanganan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika. Disimpulkan bahwa dalam praktik penyidikan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari kejahatan narkotika terdapat beberapa kendala berupa kendala internal yaitu lambannya koordinasi yang dilakukan BNNP/BNNK dengan BNN RI serta kendala eksternal berupa lamanya proses permintaan data mutasi bank oleh pihak terkait. Bertolak dari kesimpulan di atas, penulis mengharapkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kota agar lebih memaksimalkan komunikasi yangbaik BNN Pusat bagian Pengawasan Barang Bukti dan Aset yang memberikan persetujuan dan memberikan surat izin kepada BNNP/BNNK untuk mengajukan data mutasi bank dan pemblokiran rekening kepada bank terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika.Penulis juga berharap kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kota agar lebih meingkatkan koordinasi dan kerjasama secara intensif dengan Polri, PPATK, Kejaksaan guna mengoptimalisasi dalam penyelesaian penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang besumber dari kejahatan narkotika.
CITATION STYLE
Nur�iqbal, R. S., & Hidayat, D. (2021). PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA. Hukum Responsif, 9(1). https://doi.org/10.33603/responsif.v9i1.5040
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.