Pelindungan Rezim Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) Bagi Angkatan Bersenjata; Sebuah Perspektif

  • Lubis A
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

On the one side, there is the authority to use armed force, but on the other side, there is an obligation to protect objects by the regime of Human Rights Law and International Humanitarian Law which has created a need for certainty of restrictions. In the Human Rights Law regime, the use of force is limited to a situation which is an absolute necessity. The purpose of this research is to know that the first protection aspect of Human Rights Law and International Humanitarian Law is in the context of providing a legal framework to move according to their needs. This research was conducted using a normative juridical research method by conducting a comprehensive study based on laws and regulations as well as empirical juridical research, namely conducting a study based on observations of the handling of national security and defence threats in Indonesia involving the TNI. The conclusion of this research is that International Humanitarian Law, especially in International Armed Conflict ("KBI"), does give the right to combatants to participate directly in hostilities (direct participation in hostilities). The consequence is that it is possible for parties to armed conflicts to directly use lethal force against their adversaries. Nevertheless, International Humanitarian Law still provides various limitations both through its main principles (among others, distinction and proportionality) as well as special rules regarding the methods and means of fighting.Keyword: Human Rights Law; International Humanitarian Law; Armed Forces; TNI AbstrakDisatu sisi ada kewenangan penggunaan kekuatan bersenjata, namun disisi lain ada kewajiban perlindungan obyek oleh rezim Hukum HAM dan Hukum Humaniter Internasional telah menimbulkan suatu kebutuhan akan kepastian pembatasan. Dalam rezim Hukum HAM, penggunaan kekuatan dibatasi untuk suatu situasi merupakan keharusan mutlak (absolute necessity). Tujuan penelitian ini agar diketahui bahwa aspek pelindungan pertama dari Hukum HAM dan Hukum Humaniter Internasional dalam konteks sebagai penyediaan kerangka hukum untuk bergerak sesuai kebutuhannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan kajian yang komprehensif  bersumber pada peraturan perundang-undangan dan juga penelitian yuridis empiris yaitu melakukan pengkajian berdasarkan pada pengamatan terhadap penanganan ancaman keamanan dan pertahanan negara di Indonesia yang melibatkan TNI. Kesimpulan penelitian ini adalah Hukum Humaniter Internasional, khususnya dalam Konflik Bersenjata Internasional (“KBI”), memang memberikan hak kepada kombatan untuk turut serta secara langsung dalam permusuhan (direct participation in hostilities). Konsekuensinya adalah dimungkinkannya bagi para pihak dalam konflik bersenjata untuk langsung menggunakan kekuatan mematikan terhadap musuhnya.  Meskipun demikian, Hukum Humaniter Internasional tetap memberikan berbagai pembatasan baik melalui prinsip­prinsip utamanya (antara lain, pembedaan dan pro porsionalitas) serta aturan­aturan khusus terkait cara dan alat berperang.Kata Kunci: Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Humaniter Internasional; Angkatan Bersenjata; TNI

Cite

CITATION STYLE

APA

Lubis, A. F. (2021). Pelindungan Rezim Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum Humaniter Internasional (HHI) Bagi Angkatan Bersenjata; Sebuah Perspektif. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 8(6), 1835–1846. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i6.22835

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free