Keberadaan pasal-pasal ketentuan pidana di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penegasan terhadap adanya penegakan hukum pidana di bidang tindak pidana yang berhubungan dengan Pemilu. Sementara itu di dalam undang-undang tersebut tidak terdapat ketentuan mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana Pemilu.Oleh karena itu, terdapat masalah yang berkenaan dengan : aspek hukum pidana dalam perundang-undangan di bidang Pemilu, dan pengaturan hukum mengenai ketentuan pidana sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam hubungannya dengan penegakan hukum pidana dalam perundang-undangan di bidang Pemilu.Kedua masalah itu dilihat dalam perspektif penegakan hukum dan sanksi pidana dalam perundang-undangan di bidang pemilu. Melalui penelitian yang bersifat normatif, diperoleh kesimpulan, bahwa aspek hukum pidana dalam perundang-undangan di bidang Pemilu berkenaan dengan adanya materi muatan yang berhubungan dengan konsepsi hukum mengenai perbuatan dan/atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu; Pengaturan hukum mengenai ketentuan pidana sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam hubungannya dengan penegakan hukum pidana dalam perundang-undangan di bidang Pemilu, menempatkan adanya ketegasan terhadap adanya subjek hukum yang dapat dikenakan pidana yang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, penegakan hukum pidana di bidang Pemilu didasarkan pada adanya peran dari kelembagaan penegakan hukum yang dimotori oleh lembaga Badan Pengawas Pemilu, termasuk apabila ada dugaan tindak pidana pemilu yang selanjutnya akan diserahkan kepada lembaga penegak hukum pidana pada umumnya. Kata kunci : Pemilihan Umum, Ketentuan Pidana, tindak pidana Pemilu
CITATION STYLE
Surohmat, S. (2021). PENGATURAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM. Al-Qisth Law Review, 5(1), 99. https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.99-128
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.