Living together between a man and a woman as a husband and wife and fulfilled with the legal requirements, is commonly called a marriage. However, marriage is not said to be perfect, if the husband and wife are not blessed with children. Adoption is one of the human actions which include civil acts which are part of family law. The motive for adoption is varied both by Indonesian citizens and foreigners who carry out mixed marriages. This paper aims to determine the rules for implementing the adoption of mixed marriages and the obstacles to adopting the child and their solutions. Keywords: adoption, mixed marriages, obstacles. ABSTRAK Hidup bersama antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai pasangan suami istri dan telah memenuhi ketentuan hukumnya, lazim disebut sebuah perkawinan. Akan tetapi, suatu perkawinan belum dikatakan sempurna, apabila suami-istri tidak dikaruniai anak. Pengangkatan anak (adopsi) merupakan salah satu perbuatan manusia termasuk perbuatan perdata yang merupakan bagian dari hukum kekeluargaan. Motif pengangkatan anak bervariatif baik yang dilakukan oleh WNI maupun WNA yang melakukan perkawinan campuran. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui aturan tentang pelaksanaan adopsi anak dari perkawinan campuran dan hambatan-hambatan dalam pengangkatan anak tersebut beserta solusinya. Kata Kunci: adopsi, perkawinan campuran, hambatan.
CITATION STYLE
Mutiarany, M. (2019). Hambatan-Hambatan Adopsi Anak Dari Perkawinan Campuran. Binamulia Hukum, 8(1), 51–60. https://doi.org/10.37893/jbh.v8i1.19
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.