Inovasi dan teknologi baru yang lahir bersamaan dengan revolusi industri ke-4 memicu terjadinya disrupsi di berbagai aspek kehidupan manusia. Di Indonesia, salah satu perubahan yang paling menonjol ada di bidang transportasi. Asimilasi dari teknologi dan moda transportasi konvensional melahirkan beragam financial technology yang menawarkan jasa angkutan berbasis online seperti Gojek,Grab, dan Uber. Tiongkok merupakan negara dengan pendapatan jasa angkutan berbasis online terbesar. Di asia tenggara sendiri, selain Indonesia, terdapat Singapura, Malaysia, dan Vietnam yang mengalami pertumbuhan pesat di industri tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan perpajakan yang diterapkan kepada jasa angkutan berbasis online di ke-empat negara tersebut menggunakan metode pembelajaran pustaka. Dari hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa Tiongkok, Singapura, Vietnam, dan Malaysia telah memiliki peraturan perpajakan untuk jasa transportasi online. Penarikan pajak di Singapura berjalan lancar dengan regulasi yang diterapkan. Namun, timbul beberapa masalah di Tiongkok, Vietnam, dan Malaysia dalam hal pengenaan tarif pajak bagi pengemudi dan tarif pajak bagi perusahaan akibat dari ambiguitas klasifikasi pengemudi dan perusahaan sebagai subjek pajak.
CITATION STYLE
Aurellia, B., Sari, B. M., & Rony, A. D. (2020). STUDI KOMPARATIF REGULASI PERPAJAKAN DALAM SHARING ECONOMY : STUDI KASUS JASA ANGKUTAN BERBASIS ONLINE. Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 3(1), 27–32. https://doi.org/10.31334/transparansi.v3i1.780
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.