Abstract:Gharar is an important term in muamalat business practices. As Imam Nawawi stated when commenting on the hadith of Imam Muslim about the prohibition on gharar buying and selling, that the prohibition on gharar buying and selling is something very urgent in the discussion points about buying and selling. Generally, the problem of prohibited buying and selling is caused by containing gharar. The practice of business transactions that once existed in the early days of Islam returned again in the present. Basically, the forms and patterns in buying and selling practices that are oriented to profit both individually and collectively up to various fraudulent practices and detrimental to other parties is the repetition of the band of history. In this paper, try to describe the nature of the theory of buying and selling gharar.Keywords: Gharar, Buy and Sell, Muamalat Abstrak:Gharar menjadi satu term larangan penting dalam praktek bisnis muamalat. Sebagaimana yang diutarakan oleh Imam Nawawi ketika berkomentar atas hadis riwayat Imam Muslim tentang larangan jual beli gharar, bahwa larangan pada jual beli gharar adalah sesuatu yang sangat urgen dalam pokok-pokok pembahasan tentang jual beli. Umumnya problematika jual beli yang terlarang disebabkan karena mengandung gharar. Praktek transaksi bisnis yang pernah ada di masa awal-awal Islam kembali berulang pada masa sekarang. Secara mendasar bentuk dan pola dalam praktek jual beli yang berorientasi untuk mencari untung baik secara individu maupun kolektif hingga ke berbagai praktek culas dan merugikan pihak lain adalah pengulangan kembali pita sejarah. Pada tulisan ini, mencoba mendeskripsikan tentang teori hakekat jual beli gharar.Kata Kunci: Gharar, Jual Beli, Muamalat
CITATION STYLE
Rahman, M. F. (2018). Hakekat dan Batasan-Batasan Gharar Dalam Transaksi Maliyah. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 5(3), 255–278. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i3.9799
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.