Perekonomian merupakan sistem yang dipakai sebuah negara guna mengontrol dan mendistribusikan sumber dayanya, layanan dan produk ke individu-individu dan organisasi yang ada dalam negeri. UMKM menjadi salah satu penyumbang devisa negara dan lapangan kerja bagi masyrakat Indonesia, tanpa terlepas dari bantuan pemerintah, baik aspek perizinan, pembangunan usaha dan sampai keberlangsungan usaha. Dimasa pandemi Covid-19 media elektronik menjadi wadah yang digunakan banyak masyarakat Indonesia sebagai tempat untuk melakukan kegiatan bisnis, dihitung dari modal, waktu, kemudahan berjualan dan keefektifan. Aplikasi Facebook menjadi salah satu akun media sosial yang digunakan masyarakat untuk melakukan kegiatan bisnis, baik dilakukan dengan cara membuat beranda, status dan platfrom yang sudah disediadakan oleh Facebook untuk kegiatan bisnis. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana masyarakat paham perkembangan dan peran pemerintah pada kegiatan bisnis online dan UMKM. Metode yang dimanfaatkan pada penelitian ini ialah yuridis normatif, yakni sebuah penelitian hukum yang mengkaji data sekunder sebagai bahan dasar untuk penelitian. Hasilnya, peran pemerintah terhadap UMKM dan bisnis online telah diatur dalam UU dan PP, tinggal bagaimana meningkatkan dan mengembangkan peran tersebut dimasa pandemi Covid-19. Kata kunci : Bisnis online, Covid-19.UMKM, Pandemi, Pemerintah
CITATION STYLE
Tanjaya, W., Simalango, J. J., Simalango, R., & Pakpahan, E. S. F. (2022). Peran Pemerintah Terhadap Bisnis Online dan UMKM Era Covid-19 Berdasarkan Hukum Positif. JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 15(01), 22–31. https://doi.org/10.59582/sh.v15i01.593
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.