Penelitian mengenai “Kedudukan Sanksi Pidana Mati pada Tindak Pidana Narkotika” (Kajian Kebijakan Hukum Pidana) dilakukan dengan tujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa secara mendalam mengenai kebijakan sanksi pidana mati pada tindak pidana narkotika dan penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan menggunakan sumber hukum primer, sekunder dan tersier, dengan menerapkan beberapa jenis pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Keseluruhan sumber hukum dianalisis secara penalaran dan sistematik. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui Kedudukan Sanksi Pidana Mati pada Tindak Pidana Narkotika” (Kajian Kebijakan Hukum Pidana). Negara Indonesia masih mempertahankan menerapkan sanksi pidana mati, sebagai upaya atau benteng terakhir terhadap pemidanaan. Sanksi pidana mati diterapkan pada kejahatan narkotika termasuk pembuat, bandar dan pengedar. Kejahatan narkotika bagi pembuat, bandar dan pengedar merupakan kejahatan yang berat, serius dan mengacam kehidupan manusia. Jika sanksi pidana mati dihapuskan maka benteng terakhir untuk pemidanan tidak ada. Dari hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan guna referensi atau pertimbangan dalam penyelesaian tindak pidana narkotika atau kasus-kasus yang lain yang diancam dengan sanksi pidana mati.
CITATION STYLE
Ngadikun, N., Hidayatullah, H., & Wibawa, I. (2019). KEDUDUKAN SANKSI PIDANA MATI PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Kajian Kebijakan Hukum Pidana). Jurnal Suara Keadilan, 18(2). https://doi.org/10.24176/sk.v18i2.3202
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.