Wa'd atau janji diartikan sebagai janji dari seseorang atau satu pihak untuk melakukan sesuatu yang benar (atau tidak melakukan sesuatu yang menyalahi syariah) kepada pihak lain di masa yang akan datang. Wa’d merupakan janji antara satu pihak kepada pihak lainnya dimana pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Hal ini memberikan isyarat bahwa, wa’d memiliki perbedaan dari segi implikasi hukum semenjak tercapainya kesepakatan. Wa'd dalam tataran implementasinya banyak dipraktekkan dalam beberapa produk pada lembaga keuangan syariah diantaranya Ijarah, Ijarah Muntahiyya Bittamlik, Syirkah Mutanaqishah, Murabahah dengan Pesanan, Sukuk, Wakalah, dan Foreign Exchange. Hal ini juga berpedoman pada fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI dan juga dalam PSAK 111 yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia. Kata kunci: Wa’d, Janji, PSAK 111
CITATION STYLE
Fahriani, F. Z. (2022). IMPLEMENTASI AKAD WA’D DALAM PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) 111. WADIAH, 6(2), 191–209. https://doi.org/10.30762/wadiah.v6i2.241
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.