Pencurian data yang dahulu dilakukan secara konvensional kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui bantuan medium komputer dan internet dalam melakukan aksi kejahatannya, namun hingga saat ini belum ada pengaturan khusus untuk menanggulangi penyalahgunaan data pribadi sehingga menimbulkan persoalan hukum baru. Oleh karena itu, penelitian ini difokusan kepada bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap pencurian data pribadi sebagai penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi. Adapun hasil dari penelitian ini, yang merupakan penelitian secara konseptual, kebijakan hukum pidana yang saat ini digunakan untuk menanggulangi kasus pencurian data pribadi dilihat dari Pasal 362 dan pasal 363 ayat (1) ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Jo. Pasal 46 dan pasal 32 Jo. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan kebijakan hukum pidana terhadap pencurian data pribadi sebagai penyalahgunaan teknologi komunikasi dan informasi di masa yang akan datang dapat ditemukan dalam RUU KUHP 2019 dan RUU PDP 2020.
CITATION STYLE
Nur Luthiya, A., Irawan, B., & Yulia, R. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengaturan Pencurian Data Pribadi Sebagai Penyalahgunaan Teknologi Komunikasi Dan Informasi. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(2), 14–29. https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i2.43
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.