Dewasa ini ekonomi syariah berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan ini juga diikuti dengan sengketa keuangan syariah. Dalam rentang waktu 38 tahun terakhir (1972-2012) Peradilan Agama mengalami berbagai perubahan yang berarti. Bahkan mengalami lompatan ketika badan Peradilan Agama berwenang menerima, memutuskan, dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syari`ah tanpa kontroversi. Penyelesaian sengketa keuangan syariah saat ini berada di bawah yurisdiksi pengadilan agama, sehingga perlu penguatan fungsi pengadilan agama. Penelitian ini membahas masalah bagaimana penyelesaian sengketa keuangan syariah di Indonesia, bagaimana penyelesaian sengketa keuangan syariah dipengadilan agama, dan bagaimana penguatan fungsi peradilan agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan hukum dan analitis Berdasarkan hasil kajian, disimpulkan bahwa Pengadilan Agama menjadi subjek penyelesaian sengketa keuangan syariah. Proses penyelesaian sengketa keuangan syariah juga didukung oleh regulasi yang mengarah pada proses hukum yang sederhana, cepat dan terjangkau, namun selain dukungan regulasi, diperlukan juga strategi untuk meningkatkan kualitas kelembagaan Keagamaan.
CITATION STYLE
Awaludin, L. (2023). Penguatan Peran PA (Pengadilan Agama) dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. AL-IBANAH, 8(1), 27–48. https://doi.org/10.54801/ibanah.v8i1.158
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.