Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia Di Kota Makassar

  • Rahma A
  • Rismawati N
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan Penelitian adalah Untuk mengetahui factor-faktor penyebab penggelapan jaminan fidusia yang dilakukan oleh Nasabah PT.Adira Finance. Dan Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap putusan tindak pidana penggelapan jaminan fidusia yang dilakukan oleh nasabah PT. Adira Finance. Tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif. Diperoleh melalui penelitian di Pengadilan Negeri Makassar dengan jangka waktu penelitian selama 1 (satu) bulan. Jenis dan sumber bahan hokum diperoleh dan dikelolah dari Peraturan Perundang-Undangan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar. Analisis bahan hokum adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa factor penyebab dari tindak pidana penggelapan di golongkan menjadi tiga bagian yaitu factor ekonomi, factor pendidikan dan factor lingkungan. Yang terbukti secara sah meyakinkan bersalah adalah pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU. RI No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahma, A., & Rismawati, N. (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia Di Kota Makassar. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 316–327. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.15689

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free