Tujuan Penelitian adalah Untuk mengetahui factor-faktor penyebab penggelapan jaminan fidusia yang dilakukan oleh Nasabah PT.Adira Finance. Dan Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap putusan tindak pidana penggelapan jaminan fidusia yang dilakukan oleh nasabah PT. Adira Finance. Tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif. Diperoleh melalui penelitian di Pengadilan Negeri Makassar dengan jangka waktu penelitian selama 1 (satu) bulan. Jenis dan sumber bahan hokum diperoleh dan dikelolah dari Peraturan Perundang-Undangan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar. Analisis bahan hokum adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa factor penyebab dari tindak pidana penggelapan di golongkan menjadi tiga bagian yaitu factor ekonomi, factor pendidikan dan factor lingkungan. Yang terbukti secara sah meyakinkan bersalah adalah pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU. RI No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
CITATION STYLE
Rahma, A., & Rismawati, N. (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia Di Kota Makassar. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 316–327. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.15689
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.