Pencegahan kasus pernikahan usia dini di desa Ponteh berjalan optimal. Penelitian ini fokus pada peran Klèbun Babine’ (perempuan kepala desa)dalam pencegahan kasus pernikahan usia dini di desa Ponteh. Pendekatan studi kasus melalui pengamatan langsung dan wawancara mendalam digunakan untuk memahami fenomena tersebut.Dalam menjelaskan peran Klèbun Babine’ ada dua teori yang digunakan yaitu teori strukturalis dan teori interaksionis.Artikel ini menyimpulkan Klèbun Babine’ menjadi figur yang dapat dicontoh oleh remaja perempuan di desa. Cara kerja Klèbun Babine’ dalam mencegah kasus pernikahan usia dini , pertama tidak memberikan rekomendasi dari desa untuk anak di bawah umur. Kedua pendekatan secara multidimensional untuk penundaan pernikahan usia dini. Ketiga, melakukan penyadaran kepada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai kegiatan desa. Keempat, sosialisasi tentang kesehatan reproduksi remaja secara terpadu.Kontribusi keilmuan artikel ini adalah, mengoptimalkan peran Klèbun Babine’ dalam pengentasan pernikahan dini di desa yang dipimpin perempuan.
CITATION STYLE
Sabariman, H. (2019). Peran Klèbun Babine’dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 12(2), 317. https://doi.org/10.21043/palastren.v12i2.6053
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.