Penelitian ini di latar belakangi olehSuratKeputusanKemendikbud Republuk Indonesia Nomor 186 tanggal 6 Juli 2017 yang menetapkan Koto Padang Ranah Sijunjung dan Koto Tanah BatosebagaiKawasan Cagar Budaya Perkampungan Adat di Kabupaten Sijunjujung Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Sejarah Kampung Adat di Koto Padang Ranah Sijunjung sehingga dijadikan sebagai kampungadatdancagar budaya Minangkabau di Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode penelitian sejarah yang terdiri dari beberapa langkah, (1) heuristik (2) kritik sumber (3) interpretasi (4) historiografi. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa rumah-rumah adat di Koto Padang Ranah telah didirikan sekitar abad ke XVI atas hasil musyawarah dari Ninik Mamak Nagari Sijunjung. Rumah adat tersebut didirikan bukan hanya sebagai tempat untuk melangsungkan upacara adat, melainkan juga sebagai tempat tinggal. Jumlah rumah adat yang ada di Koto Padang Ranah dan Koto Tanah Bato ini awal nya berjumlah 84 unit karena ada yang tidak dihuni hingga rusak, sekarang hanya berjumlah 77 unit rumah adat. Tahun 2017 rumah-rumah adat yang ada di Koto Padang Ranah Sijunjung ini dijadikan sebagai cagar budaya oleh Kemendikbud dan di juluki sebagai Perkampungan Adat Nagari Sijunjung yang meliputi 2 jorong yaitu Koto Padang Ranah Sijunjung dan Koto Tanah Bato.
CITATION STYLE
Syahril, S., & Andati, J. (2021). Sejarah Kampung Adat di Koto Padang Ranah Sijunjung. Tarikhuna: Journal of History and History Education, 2(2), 1–10. https://doi.org/10.15548/thje.v2i2.2706
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.