Riddah merupakan suatu tindakan kriminal dan memiliki dampak yang besar dalam Islam. Konsep riddah di dalam al-Qur’an tidak dijelaskan secara rinci, sehingga diperlukannya suatu penafsiran agar bisa dipahami dengan jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, bagaimana ketentuan riddah dalam ayat-ayat al-Qur’an menurut penafsiran al-Qurtubi. Maka tujuan penelitian ini selengkapnya adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa; (1) makna riddah (2) penyebab riddah (3) hukuman bagi orang murtad (4) relevansi riddah dalam penafsiran al-Qurthubi dengan zaman sekarang. Untuk mencapai tujuan di atas, penelitian ini menggunakan kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah metode tafsir tematik. Hasil penelitian ini bahwa menurut al-Qurthubi: 1) Makna riddah adalah keluar dari Islam dan kembali menjadi kafir, 2) Sebab riddah meliputi dengki, saling berteman dan bergaul dengan orang kafir, (3) Hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh, terhapus amalan di dunia dan di akhirat (4) Relevansi penafsiran al-Qurthubi dengan zaman sekarang cukup urgen, namun segi hukuman bunuh terhadap orang murtad terlihat bertentangan. Di Indonesia hukuman bunuh tidak bisa diterapkan, karena hak asasi manusia (HAM) selalu dijadikan sebagai rujukan kebebasan dalam berpindah agama.
CITATION STYLE
Hafizah, R., & Bustamam, R. (2021). Pemahaman Imam Al-Qurthubi Terhadap Konsep Riddah dalam Al-Qur’an dan Relevansinya dengan Indonesia. Istinarah: Riset Keagamaan, Sosial Dan Budaya, 3(1), 1. https://doi.org/10.31958/istinarah.v3i1.3322
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.