Pelaksanaan Hukum Pidana Adat Baduy Ditinjau Dari Hukum Nasional

  • Nugroho M
  • Prasetyo S
  • Gaol N
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pluralisme dalam sistem hukum di Indonesia yang terdiri atas hukum adat, hukum islam, dan hukum barat menciptakan keunikan tersendiri bagi pelaksanaan hukum di Indonesia. Hukum adat dan hukum nasional yang begitu rekat menyebabkan terjadinya harmonisasi antara hukum pidana adat dengan hukum nasional. Masyarakat baduy dalam pelaksanaan hukumnya menganut ultimum remedium sebagai bentuk penyelesaian suatu tindakan hukum. Sistem dan tata cara masyarakat Baduy dalam melaksanakan hukum adat Baduy telah dirasa cukup efektif dan efisien bagi kehidupan mereka. Tentunya pelaksanaan hukum adat Baduy ini tidak terlepas dari tantangan-tantangan karena harus sesuai dengan sistem hukum nasional. Walaupun tantangan tersebut dirasakan oleh masyarakat Baduy, tetapi tetap ada penerapan dari penyelesaian setiap kasus yang terjadi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nugroho, M. C., Prasetyo, S. P., Gaol, N. C. L., & Putri, A. N. (2023). Pelaksanaan Hukum Pidana Adat Baduy Ditinjau Dari Hukum Nasional. JERUMI: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 189–195. https://doi.org/10.57235/jerumi.v1i2.1267

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free