Implikasi Hukum Terhadap Keterbatasan Layanan Jaminan Kesehatan Bagi Korban Kekerasan

  • Nuribadah N
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat salah satu perwujudan dari Hak Asasi Manusia, oleh karena itu ada kewajiban pemerintah dan pihak terkait berwenang mengatasi berbagai persoalan terhadap keterbatasan layanan jaminan kesehatan bagi korban kekerasan, maupun persoalan lainnya seperti keterbatasan cakupan BPJS, kebijakan BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya perawatan untuk korban kekerasan, yang menyebabkan banyak orang tidak mendapatkan akses yang memadai untuk layanan kesehatan yang diperlukan. Penulis ingin melihat apa implikasi hukum yang timbul akibat keterbatasan layanan jaminan kesehatan bagi korban kekerasan, apa saja bentuk keterbatasan layanan jaminan kesehatan yang dialami oleh korban kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), historis, dan konseptual (Conceptual Approach). Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan, Hasil penelitian ditemukan, UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Mengatur perlindungan bagi korban kekerasan, meskipun tidak secara langsung mengatur layanan kesehatan melalui BPJS, sedangkan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan: Mengatur tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan yang lebih luas, namun terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kasus tertentu. Bentuk keterbatasan layanan jaminan kesehatan yang dialami oleh korban kekerasan. diantaranya, masalah tarif dan obat-obatan, kepesertaan, mutu pelayanan, rujukan, sosialisasi Program BPJS, Jamkesmas tidak masuk peserta BPJS. Disarankan kepada pengambil kebijakan segera mereformasi kebijakan BPJS untuk memasukkan layanan bagi korban kekerasan  sehingga hak mereka terpenuhi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nuribadah, N. (2024). Implikasi Hukum Terhadap Keterbatasan Layanan Jaminan Kesehatan Bagi Korban Kekerasan. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 77–108. https://doi.org/10.55292/wyajww10

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free