Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) mungkin sudah setua umur manusia. Semakin lama, para pemakai narkoba makin meluas di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Jenis-jenis narkoba semakin banyak dan canggih. Di abad mutakhir ini, tampaknya tidak ada negara yang terlepas dari problem narkoba. Istilah narkoba dalam konteks hukum Islam, tidak disebutkan secara langsung dalam Alquran maupun dalam Sunnah. Dalam Alquran hanya menyebutkan istilah khamar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana khamar dan narkoba dalam hukum Pidana Islam dibandingkan dengan hukum pidana positif Indonesia dengan metode penelitian hukum normatif. Perbedaan pidana bagi pelaku tindak pidana khamar dalam hukum Pidana Islam dibandingkan dengan hukum pidana positif Indonesia adalah dalam hukum Islam, pidana yang dijatuhkan hanya berupa pidana cambuk, sedangkan dalam hukum pidana positif Indonesia, pidana yang dijatuhkan adalah dapat berupa pidana penjara atau pidana denda yang terkait dengan minuman keras yang tergolong pada “kejahatan” dan pidana kurungan atau pidana denda yang terkait dengan minuman keras yang tergolong pada “pelanggaran”. Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum pidana Islam, mempunyai kesamaan dengan sanksi hukum tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum pidana Republik Indonesia, yaitu keduanya sama-sama menjadi wewenang pemerintah/hakim untuk menentukan sanksi hukumannya.
CITATION STYLE
Hulaimi, H., Laia, L., & Anas, K. A. (2021). PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KHAMAR DAN NARKOBA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM DIBANDINGKAN DENGAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA. PETITA, 3(2), 311–326. https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3838
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.