Akad Murabahah Bil Wakalah Pada Pembiayaan Jual Beli di Koperasi Permodalan Nasional Madani Mekar Cabang Aceh Barat

  • Murlisa L
  • Mellani A
  • Fitri R
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
92Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Murabahah bil wakalah adalah jual beli dengan sistem wakalah. Dalam jual beli sistem ini pihak penjual mewakilkan pembeliannya kepada nasabah, dengan demikian akad pertama adalah akad wakalah setelah akad wakalah berakhir yang ditandai dengan penyerahan barang dari nasabah ke Lembaga Keuangan Syariah kemudian pihak lembaga memberikan akad murabahah. Praktik pembiayaan murabahah dalam produk mekaar syariah di PNM, menggunakan dua akad, yaitu akad murabahah dan akad wakalah. Penyertaan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah dimaksudkan sebagai pelimpahan kekuasaan atas pembelian barang yang seharusnya dilakukan oleh pihak PNM (bai) kepada nasabah (musytari). Karena dalam pembiayaan murabahah di PNM mereka tidak menyediakan barang sebagai objek jual beli, melainkan menggantinya dengan uang. Penelitian ini dirasa perlu, untuk merumuskan bagaimana seharusnya akad Murabahah bil wakalah itu diterapkan dalam pembiayaan agar tidak melanggar aturan fiqh muamalah. Adapun, metode penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa praktik pembiayaan murabahah di PNM Mekaar belum memenuhi rukun dan syarat murabahah yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Hal ini dilihat dari pihak PNM melakukan pembiayaan untuk pembelian barang, tetapi PNM tidak memberikan barang, melainkan uang sesuai dengan pengajuan yang diajukan. Selanjutnya, apabila melihat pada tingkat efisiensi dalam permodalan, baiknya pembiayaan modal usaha lebih tepat menggunakan akad mudharabah atau musyarakah. Mengingat kedua akad tersebut adalah dasar dalam pemberian pinjaman modal usaha. Hal tersebut menyebabkan penerapan akad wakalah dirasa kurang tepat, sehingga menghilangkan fungsi dari akad wakalah itu sendiri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Murlisa, L., Mellani, A., Fitri, R., & Aksiyah, E. (2022). Akad Murabahah Bil Wakalah Pada Pembiayaan Jual Beli di Koperasi Permodalan Nasional Madani Mekar Cabang Aceh Barat. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 81–92. https://doi.org/10.47498/maqasidi.vi.1423

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free