SHARIA-COMPLIANT MICROFINANCE AND LOCAL ECONOMIC DEVELOPMENT: THE ROLE OF BPRS UNDER ACEH’S SHARIA FINANCIAL INSTITUTION LAW (QANUN LKS)

  • Safprina Humaira
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

This study investigates the role of Sharia-compliant rural banks (BPRS) in fostering inclusive and sustainable economic development in Aceh, Indonesia, under the Sharia Financial Institution Law (Qanun LKS). Employing a mixed-methods design that combines semi-structured interviews with 20 stakeholders, surveys of 100 clients, and regulatory analysis, the research addresses the gap in empirical studies on BPRS within a region governed entirely by Sharia-based financial regulations. Findings indicate that BPRS significantly expand financial inclusion, with 75% of surveyed clients reporting income growth after receiving financing and regions with active BPRS experiencing a 20% decline in poverty rates over five years. The institutions not only provide capital but also strengthen entrepreneurship, job creation, and local resilience, while their profit-sharing model fosters trust and inclusivity, particularly benefiting women entrepreneurs, evidenced by a 30% increase in female-owned businesses. Beyond financial services, BPRS contribute to community empowerment through training and social initiatives, aligning their mission with the maqasid al-shariah and Sustainable Development Goals (SDGs). However, challenges remain in regulatory compliance, governance structures, human resource capacity, and limited digital infrastructure, which restrict outreach and operational efficiency. This study argues that while BPRS have proven transformative in promoting poverty alleviation, gender equity, and inclusive growth, their long-term sustainability depends on strengthening institutional capacity, integrating digital technologies, and forging stronger partnerships with government and community organizations. The case of Aceh illustrates the potential of Sharia-compliant microfinance to serve as a model for ethical and context-sensitive financial development strategies across Indonesia and beyond.Penelitian ini mengkaji peran Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dalam mendorong pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Aceh, Indonesia, dalam kerangka hukum Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). Dengan menggunakan desain metode campuran melalui wawancara semi-terstruktur terhadap 20 pemangku kepentingan, survei terhadap 100 nasabah, serta analisis regulasi, penelitian ini menjawab kekosongan studi empiris tentang BPRS di wilayah yang sepenuhnya berada di bawah regulasi keuangan berbasis syariah. Temuan menunjukkan bahwa BPRS secara signifikan memperluas inklusi keuangan, dengan 75% responden melaporkan peningkatan pendapatan setelah memperoleh pembiayaan, sementara wilayah dengan BPRS aktif mengalami penurunan angka kemiskinan sebesar 20% dalam lima tahun. BPRS tidak hanya menyediakan modal, tetapi juga memperkuat kewirausahaan, penciptaan lapangan kerja, dan ketahanan lokal, serta melalui model bagi hasil berhasil membangun kepercayaan dan inklusivitas, terutama bagi perempuan, yang ditunjukkan dengan peningkatan 30% jumlah usaha milik perempuan di daerah layanan BPRS. Selain layanan keuangan, BPRS berkontribusi pada pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan dan program sosial, sehingga selaras dengan maqasid al-shariah dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Namun demikian, tantangan masih ada dalam hal kepatuhan regulasi, tata kelola, kapasitas sumber daya manusia, serta keterbatasan infrastruktur digital yang membatasi jangkauan dan efisiensi operasional. Penelitian ini berargumen bahwa meskipun BPRS terbukti transformatif dalam mendorong pengentasan kemiskinan, kesetaraan gender, dan pertumbuhan inklusif, keberlanjutan jangka panjangnya bergantung pada penguatan kapasitas institusional, integrasi teknologi digital, dan kemitraan yang lebih kuat dengan pemerintah serta organisasi masyarakat. Kasus Aceh menunjukkan potensi keuangan mikro syariah untuk menjadi model strategi pembangunan keuangan yang etis dan kontekstual di Indonesia maupun di tingkat global.

Cite

CITATION STYLE

APA

Safprina Humaira. (2025). SHARIA-COMPLIANT MICROFINANCE AND LOCAL ECONOMIC DEVELOPMENT: THE ROLE OF BPRS UNDER ACEH’S SHARIA FINANCIAL INSTITUTION LAW (QANUN LKS). Global Research in Economics and Advanced Theory (GREAT), 2(3), 107–114. https://doi.org/10.65788/greatjournal.v2i3.80

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free