Arisan merupakan tradisi masyarakat dalam upaya saling tolong-menolong dan menjaga tali silaturahmi untuk memenuhi kebutuhan. Seiring berkembangnya teknologi, arisan juga bisa dilakukan secara online dan macam-macam arisan juga berbagai jenis. Salah satunya yaitu, arisan menurun. Sesuai dengan penelusuran awal peneliti, arisan menurun memiliki keunikan tersendiri, maka perlu adanya pengkajian mengenai praktik arisan menurun online dalam Hukum Ekonomi Syariah untuk mengantisipasi masyarakat agar tetap bermuamalah pada jalan yang di ridhoi oleh Allah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik arisan menurun online di Kabupaten Purbalingga dan mengkaji arisan menurun tersebut dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu dengan menguraikan gambaran data yang diperoleh dan megkajinya dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Syariah untuk mendapatkan kesimpulan umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik arisan menurun online di Kabupaten Purbalingga masih belum memenuhi prinsip Hukum Ekonomi Syariah dan masih mengandung usnur-unsur yang dilarang dalam ekonomi syariah. Hal ini dikarenakan dalam praktik arisan menurun online terdapat perbedaan jumlah iuran setiap anggota dan terdapat kelebihan uang yang terkumpul setiap kali putaran yang mana hal itu tidak semua anggota arisan menyadarinya. Dari kedua hal tersebut, arisan menurun online di Kabupaten Purbalingga ini mengandung unsur Riba yang sangat jelas. Dengan adanya fakta seperti ini, arisan yang dilakukan sudah berbeda dari akad arisan dan lambat-laun arisan akan bertansformasi menjadi suatu pengelola jasa simpan pinjam
CITATION STYLE
Rahmawati, S., & Istianah, I. (2022). Transformasi Arisan dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 5(2), 99. https://doi.org/10.30595/jhes.v5i2.14650
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.