Utamakan Bahasa Indonesia, Kuasai Bahasa Asing, Lestarikan Bahasa Daerah merupakan amanat dari UU No.24/2009 yang mengindikasikan bahwa sebagai bangsa Indonesia kita dianjurkan untuk menggunakan bahasa persatuan di ruang publik maupun komunikasi. Di sisi lain pandemi virus korona atau Covid19 telah membawa banyak dampak pada kehidupan berbangsa termasuk bahasa. Virus yang berasal dari negara asing dan menjangkiti hampir seluruh bagian bumi membawa berbagai istilah asing masuk ke bangsa ini. Pada saat inilah kebijakan pemerintah Indonesia tentang bahasa Indonesia diuji karena pejabat pemerintah seringkali menggunakan istilah asing dalam menjelaskan situasi. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif guna menjabarkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka menghadapi berbagai istilah asing yang masuk ke Indonesia. Kebijakan yang dilakukan dianalisis apakah sudah diterapkan oleh masyarakat khususnya dalam dunia digital. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan berupa 45 (empat puluh lima) padanan kata asing tentang corona serta sudah mensosialisaikan di dunia internet. Padanan kata asing yang diberikan pemerintah ternyata beberapa digunakan dengan baik seperti Kerja Dari Kantor (KDK) dan Kerja Dari Rumah (KDR). Namun selain itu lebih banyak masyarakat yang menggunakan istilah asing seperti corona virus, social distancing, physical distancing, dan new normal. Oleh karena itu perlu peran setiap warga negara, pemerintah dan media di masa pandemi untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam rangka menjaga kedaulatan bangsa.
CITATION STYLE
Alfarisy, F. (2020). Kajian Budaya: Kebijakan Bahasa di Tengah Pandemi Covid19. Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, Dan Informasi, 4(3), 343–353. https://doi.org/10.14710/anuva.4.3.343-353
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.