Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efisiensi penerapan pajak penghasilan Penerapan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 yang ditinjau dari aplikasi exchange Tokocrypto. Penelitian ini berfokus pada kesesuaian serta efisiensi dari peraturan tersebut terhadap penerapannya, khususnya pada aplikasi exchange Tokocrypto. Metode yang digunakan adalah normatif yuridis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah teknik studi dokumen atau teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pajak penghasilan yang dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 telah sesuai secara teori, namun secara praktek belum efisien sehingga perlu adanya tinjauan Kembali terhadap praktek ataupun penerapan yang secara implementasinya berpengaruh terhadap kepercayaan pengguna aplikasi, khususnya Tokocrypto. Perlu adanya sosialisasi dalam aplikasi exchange terkait dengan pemungutan pajak.
Cite
CITATION STYLE
Zydan Al Jabbar, M., Hermawan, S., & Ulfatun Najicha, F. (2022). Penerapan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/Pmk.03/2022 (Tinjauan Exchange Tokocrypto). Cakrawala Repositori IMWI, 5(2), 366–373. https://doi.org/10.52851/cakrawala.v5i2.124
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.