Perlu penanganan secara tepat terhadap anak dibawah umur yang melakukan berbagai bentuk tindak pidana berupa membawa dan menggunakan senjata tajam termasuk dalam hal penegakan hukumnya, maka kajian yang dilakukan dalam penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor anak melakukan tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam serta peran kepolisian dalam menegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan lapangan dan perundang-undangan, serta teknik pengumpulan data secara kepustakaanditunjang dengan data wawancara. Dalam penelitian ini teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bawah, motivasi-motivasi (faktor) anak menggunakan senjata tajam dalam tindak pidana diantaranya; (1) Motivasi Intrinsik, dan (2) Motivasi Ekstrinsik yang terdiri dari, Faktor keluarga, Faktor pendidikan dan sekolah, serta Faktor pergaulan anak, Faktor media sosial. Adapun Peran kepolisian Polres Gorontalo Kota dalam menangani anak-anak yang menggunakan senjata tajam tapi belum pada tindakan kejahatan, masih akan diberikan nasihat terlebih dahulu dan dikembalikan kepada orangtua mereka. Jika anak tersebut sudah berbuat tindakan kriminal untuk kesekian kalinya, maka pihak kepolisian akan melaksanakan proses penegakan hukum sebagaimana regulasi yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam hal kejahatan yang dilakukan merupakan kejahatan senjata tajam dengan ancaman hukuman diatas 7 (tujuh) tahun penjara.
CITATION STYLE
Repi, A. J. T. (2020). Cita Rasa Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Senjata Tajam Oleh Anak Dibawah Umur. Estudiante Law Journal, 2(3), 363–381. https://doi.org/10.33756/eslaj.v2i3.15771
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.