This study aims to reinterpret the meaning of "idribuhunna" in Al-Jailani's interpretation of verse 34 of Surah An-Nisa and then provide provisions and limitations on hitting a disobedient wife. This research uses a literature review method, with the primary source being Al-Jailani's Tafsir, and then uses Fazlur Rahman's Double Movement Hermeneutics Theory to reinterpret the meaning of "idribuhunna." This study shows that the moral idea behind Surah An-Nisa verse 34 is to provide education and teaching to a disobedient wife so that she does not act disobediently again, not to hurt or punish her. Al-Jailani's interpretation seems to legitimize the action of hitting a disobedient wife without providing clear provisions and limitations, which is not in line with the moral idea contained in Surah An-Nisa verse 34. Therefore, the most relevant meaning of the word "idribuhunna" is a symbolic gesture without direct hitting. If hitting is really necessary, then it must adhere to the provisions and limitations, namely, it must not cause pain, injury, or broken bones; hit the face area; repeat hitting in the same place; and using a whip or stick is prohibited. Although hitting a wife is allowed, scholars agree that leaving is preferable.Abstrak: Kajian ini bertujuan untuk melakukan reinterpretasi makna “idribuhunna” dalam penafsiran Al-Jailani pada penggalan ayat QS. An-Nisa’ ayat 34, kemudian memberikan ketentuan dan batasan dalam memukul istri yang nusyuz. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan sumber primernya adalah kitab Tafsir Al-Jailani, kemudian menggunakan pendekatan teori hermeneutika Double Movement milik Fazlur Rahman dalam melakukan reinterpretasi makna “idribuhunna”. Kajian ini menunjukkan bahwa ide moral dari QS. An-Nisa’ ayat 34 adalah untuk memberikan pendidikan dan pengajaran kepada istri yang nusyuz agar tidak berbuat nusyuz lagi, bukan menyakiti dan menyiksanya. Al-Jailani dalam tafsirnya terkesan melegitimasi tindakan pemukulan terhadap istri yang nusyuz tanpa memberikan ketentuan dan batasan yang jelas, sehingga hal ini tidak sejalan dengan ide moral yang terkandung dalam QS An-Nisa ayat 34 tersebut. Maka makna dari kata “idribuhunna” yang paling relevan adalah isyarat tangan saja tanpa memukul secara langsung. Jika memukul memang benar-benar diperlukan, maka harus memperhatikan ketentuan dan batasan yaitu tidak boleh menyakitkan, tidak menyebabkan luka, tidak sampai mematahkan tulang, tidak memukul pada daerah wajah, tidak boleh mengulangi pukulan di tempat yang sama, dan dilarang menggunakan cambuk atau tongkat. Meskipun tindakan memukul istri ini dibolehkan, para ulama sepakat bahwa meninggalkan cara ini lebih utama.
CITATION STYLE
Syafi’i, M. I., & Hasan, Moh. A. K. (2023). Reinterpretasi Makna “Idribuhunna” dalam QS. An-nisa Ayat 34: Analisis Tafsir Al-Jailani dari Perspektif Teori Double Movement. Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 25(1), 62. https://doi.org/10.22373/substantia.v25i1.17502
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.