Penelitian ini membahas tentang penerapan economic analysis of law (EAL) dalam perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Konsep EAL menganggap mikroekonomi sebagai pilihan logis dalam analisis permasalahan hukum. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum. Konsep EAL telah diperhitungkan dalam pengembangan kebijakan, peraturan perundang-undangan. Penerapan EAL terdapat pada beberapa ketentuan hukum, antara lain: (1) KUHP tentang pertanggungjawaban pidana negatif; (2) Undang-Undang Nomor 5 Republik Indonesia Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor; (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konsep EAL perlu diterapkan dalam seluruh kegiatan pengembangan kebijakan atau pengembangan standar hukum, baik dalam pengembangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan penegakan hukum untuk menjamin efektivitas dan manfaat. Lebih lanjut, prinsip EAL juga dapat diterapkan pada prinsip tanggung jawab. Prinsip dasar tanggung jawab adalah suatu pihak hanya dapat dimintai pertanggung jawaban apabila pihak tersebut adalah penyebab kerugian.
CITATION STYLE
Butarbutar, R., Rinaldi Agusta Fahlevie, & Sianturi, M. (2023). Penerapan Economics Analysis of Law Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Eligible : Journal of Social Sciences, 2(2), 254–263. https://doi.org/10.53276/eligible.v2i2.63
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.