Penelitian ini mengkaji tentang formalisasi syariah Islam atau penerapanya dalam undang-undang negara dalam pandangan Hasan Al-Banna. Isu mengenai formaslisasi syariat Islam dalam politik menjadi kajian yang menarik dalam wacana relasi agama dan negara. Dengan menggunakan pendekatan pustaka, penelitian ini memberikan penjelasan bahwa netralitas tidak hanya dipahamisebagai pengabdian negara untuk memberikan hak-hak warga negara untukberdoa berdasarkan iman, tetapi juga untuk membatasi warga negara. Sebabdalam pelaksanaan syariat akan dapat mapan dan berjalan dengan baik,manakala negara memiliki netralitas. Sehingga negara tidak menarik syariat Islammenjadi sebuah kebijakan resmi atau peraturan negara (formalisasi syariat).Dengan begitu seorang Muslim dapat membawa agama ke dalam lingkaranpolitik, tetapi hanya dalam tingkat etika politik.
CITATION STYLE
Zainal Arifin. (2023). FORMALISASI SYARIAH DALAM UNDANG-UNDANG NEGARA: TELISIK PEMIKIRAN HASAN AL-BANNA. JOURNAL SCIENTIFIC OF MANDALIKA (JSM) e-ISSN 2745-5955 | p-ISSN 2809-0543, 4(8), 133–140. https://doi.org/10.36312/10.36312/vol4iss8pp133-140
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.