Abstract
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan interaksi dan kerjasama dengan sesama untuk menjalani kehidupan. Konflik yang timbul dari perbedaan kepentingan memerlukan hukum sebagai panduan perilaku dan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif untuk menjelaskan fenomena hukum terkait Undang-Undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Metode kualitatif digunakan dengan fokus pada studi dokumen dan literatur untuk menggali konsep dasar yang mendasari pola perilaku manusia dalam konteks hukum. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana di Stadion Kanjuruhan meliputi penggunaan gas air mata yang tidak tepat, yang menyebabkan banyak korban jiwa dan luka, serta melanggar hak asasi manusia. Hal ini perlu ditangani melalui penegakan hukum yang adil dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait. Tragedi Kanjuruhan menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab pidana atas pelanggaran HAM dan penggunaan gas air mata di stadion, yang menekankan perlunya hukuman yang sesuai dengan kesalahan serta menjaga prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap langkah penegakan hukum.
Cite
CITATION STYLE
Mufti, M. W. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Jurnal Hukum Statuta, 2(3), 152–163. https://doi.org/10.35586/jhs.v2i3.9093
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.