Abstract
AbstrakIndonesia merupakan salah satu negara yang penuh nilai-nilai budaya. Keragaman nilai budaya ini masih bernapas dan terus berkembang dimasyarakat. Sebagai sebuah negara yang mengadopsi sistem civil law, seorang hakim Indonesia harus berpendirian jelas terhadap setiap keputusannya dan dikodifikasikan Di sisi lain, sistem ini membawa manfaat bagi kepastian hukum dari pemerintah terhadap hak-hak masyarakat. Sementara di sisi lain, ada kelemahan dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat karena tidak selalu menyediakan aturan yang cukup mampu dalam perkembangannya, terutama norma yang diakui oleh masyarakat. Fakta ini tentu saja akan membawa dampak serius terhadap hukum pidana ketika ada kasus adat dengan begitu banyak aspek publik tidak bisa dihakimi dan legalitas sebagai alasan atau ada keputusan hukum yang mengatur dengan jelas. Di sini pemahaman pendirian hakim dalam"adat delik" memainkan peran penting sebagai upaya untuk mewujudkan supremasi hukum dan keadilan.
Cite
CITATION STYLE
Christianto, H. (2012). PENEMUAN HUKUM DALAM PERKARA PIDANA ADAT. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(2), 272. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no2.276
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.