ANALISIS PENGATURAN PERIODE JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

  • Dantis Suhamartha S
  • Syamsir S
  • Eriton M
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untukmengetahui dan menganalisis kajian pengaturanpolitik hukum mengenai periode jabatan kepala desadi Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan 2) mengetahui dan menganalisis konsekuensi dari pengaturan periodejabatan kepala desa berdasarkan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jenis penelitianini adalah yuridis normative dengan pendekatanperundang-undangan, komparatif, sejarah dan konseptual. Hasil analisa menunjukkan bahwapengaturan politik hukum mengenai periode jabatankepala desa di Indonesia berdasarkan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa justru menambahperiode jabatan kepala desa, dimana dalam pengaturansebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 ditegaskan bahwa periode jabatan kepala desahanya 2 periode dengan masa jabatan 6 tahun per periode, sedangkan setelah terbit Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tersebut maka kepala desamenjabat selama menjadi 3 periode dengan lama jabatan 6 tahun per pediode, sehingga aturan periodejabatan kepala desa di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertentangan denganperaturan perundang-undangan lainnya dan bukanmerupakan kebijakan politik yang tepat dalammengatur jabatan kepala desa. Konsekuensi daripengaturan periode jabatan kepala desa berdasarkanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desaadalah menimbulkan hal buruk yang tidakmemberikan manfaat bagi masyarakat, sepertimenyebabkan pertentangan atau ketidakselarasankebijakan mengenai periode jabatan kepala daerahlainnya dengan kepala desa yang berujung padadisharmonisasi peraturan perundang-udangan, menimbulkan perilaku nepotisme yang hadir dalamkonfigurasi politik di taraf lokal, serta terjadinyakonflik politik dan sosial di tingkat desa yang mengganggu harmonisasi sosial masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dantis Suhamartha, S., Syamsir, S., & Eriton, M. (2023). ANALISIS PENGATURAN PERIODE JABATAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(2), 225–241. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i2.24165

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free