Islam menetapkan kafaah sebagai salah satu barometer pernikahan yang ditentukan sebagai syarat lazim dalam pernikahan. Dalam artian, suatu pernikahan yang dilangsungkan oleh pasangan yang tidak memenuhi kriteria kafaah, maka pernikahan dihukumi sah. Problematika muncul ketika hak untuk mengajukan tuntutan pembatalan pernikahan dapat dilakukan oleh pihak wali apabila muncul ketidaksetujuan karena adanya pernikahan yang tidak kafaah. Penetapan ini oleh Imam Syafii diorientasikan demi terciptanya kemaslahatan bersama yaitu menghindari munculnya kecacatan sekaligus menghindari adanya perpecahan dalam keluarga. Penelitian ini merupakan library research, yang bertujuan untuk menguraikan tentang urgensi kafaah sebagai barometer pernikahan dalam pandangan Imam Syafii dan menjelaskan tentang bagaimana persetujuan wali serta calon mempelai perempuan terhadap kriteria kafaah sebagai keabsahan pernikahan di mata hukum. Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa kafaah memang menjadi unsur penting sebelum dilakukanya sebuah pernikahan akan tetapi semua unsur kafaah tersebut tidak berlaku ketika calon suami dan calon istri saling ridha.
CITATION STYLE
Ameliana, D., & Fakhria, S. (2022). Kafaâ€TMah Sebagai Barometer Pernikahan Menurut Madzhab Syafii. Legitima : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 136–153. https://doi.org/10.33367/legitima.v4i2.2565
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.