Abstract
Penelitian ini membahas mengenai keutamaan antara tulisan dan isyarat dalam akad perkawinan tuna wicara. Dalam praktiknya, terkadang ada yang mendahulukan penggunaan tulisan, namun ada juga yang lebih memilih isyarat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Banjar mengenai keutamaan ijab kabul dengan menggunakan tulisan bagi tuna wicara, serta bagaimana pandangan Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu terkait dengan keutamaan ijab kabul menggunakan tulisan bagi tuna wicara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, di mana data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat Banjar lebih mengutamakan isyarat karena dianggap lebih praktis, sementara sebagian lainnya memilih tulisan karena khawatir isyarat tersebut tidak dipahami dengan jelas. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mereka sepakat bahwa perkawinan tetap sah asalkan syarat dan rukun nikah telah dipenuhi. Sementara itu, dalam Kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhaili menyatakan bahwa tulisan lebih diutamakan dalam hal thalaq dan iqrar, karena memiliki kedudukan yang sederajat dengan pernyataan yang jelas (sharih). Namun, jika menggunakan atau mengutamakan isyarat, itu pun tidak menjadi masalah, dan perkawinan tetap sah asalkan syarat dan rukun akad nikah terpenuhi.
Cite
CITATION STYLE
Hafidzi, A., & Whulansari, S. (2024). PENGGUNAAN TULISAN DALAM AKAD NIKAH TUNA WICARA PERSPEKTIF MASYARAKAT BANJAR DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 6(1), 34–50. https://doi.org/10.24252/qadauna.v6i1.39130
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.