ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kuitansi jual beli tebu yang dibuat petani tebu untuk kontraktor bisa dijadikan alat bukti yang menurut KUHPerdata. Dari beberapa penelitian terhadap beberapa kuitansi yang diperoleh dari kontraktor tebu, disimpulkan bahwa kuitansi jual beli yang dibuat memiliki bebrapa kelemahan. Kurang lengkapnya isi dari kuitansi jual beli tersebut akhirnya membuat lemah jika dugunakan sebagai alat bukti. Keadaan ini berimbas pada lemahnya posisi kontraktor tebu jika dikemudian terjadi wanprestasi dari transaksi tersebut. Penulis mengusulkan bentuk kuitansi yang dirasa lebih sesuai dengan transaksi jual beli tebu, dengan manambahkan baris isian: warga untuk alamat petani, seluas/sebanyak untuk menyatakan luasnya lahan tebu yang dijual, atau seberapa banyak tebu yang dijual, lokasi lahan untuk menjelaskan lokasi lahan tebu secara terperinci, bats batas untuk menyatakan batas sekeliling lahan, harga untuk jumlah harga yang disepakati, ketentuan untuk ketentuan tambahan dalam transaksi, dan baris untuk saksi I dan saksi II. Kata Kunci: Kuitansi, Petani Mandiri, Kontraktor Tebu
CITATION STYLE
Bramantyo, R. Y., Murti, H., Wahyuni, N., & Suwarno, S. (2020). PENGGUNAAN KUITANSI SEBAGAI ALAT BUKTI TRANSAKSI JUAL BELI (Ditinjau Dari Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 4(1). https://doi.org/10.30737/mediasosian.v4i1.825
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.