Penerapan Kebijakan Komutasi Pidana Mati Pada RKUHP Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia

  • Nurdiansah M
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pidana mati selalu menjadi perdebatan di kalangan ahli. Kelompok pro berpendapat jika tidak ada pelanggaran hak asasi. Sedangkan, kelompok kontra berpendapat jika pidana mati selain melanggar hak asasi juga melanggar konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum dan hak asasi manusia mengenai penerapan kebijakan komutasi pidana mati pada RKUHP. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif. Adapun bahan hukum diperoleh dari studi kepustakaan dengan menganalisisnya secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana mati dalam instrumen hukum internasional dipandang telah melanggar hak asasi manusia. Namun, Indonesia tetap menerapkan pidana mati dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan jika pidana mati tidak melanggar hak untuk hidup dan tidak bersifat inkonstitusional karena bertujuan untuk menjaga keamanan Nasional. Pidana mati dalam RKUHP telah memberikan kepastian pada terpidana dan lembaga penegak hukum melalui masa percobaan 10 tahun dan memberi ruang pengampunan melalui kebijakan komutasi dari pidana mati.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurdiansah, M. A. (2023). Penerapan Kebijakan Komutasi Pidana Mati Pada RKUHP Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(01), 20–28. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i01.150

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free